Ease of Doing Business Index dan Time Required to Start a Business di Indonesia
Untuk memulai bisnis di Indonesia, perusahaan pertama kali harus melakukan registrasi perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kemudian dilanjutkan dengan beberapa ijin lokal. Seringkali proses perizinan berjalan cukup kompleks.
Berikut dibawah ini tabel rata-rata waktu yang diperlukan untuk mendapatkan ijin memulai usaha di Indonesia tahun 2005.
Tabel di atas menunjukkan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia pada tahun 2005. Waktu yang diperlukan cukup lama yaitu 151 hari.
Lamanya waktu dalam proses mendirikan perusahaan baru di Indonesia merupakan salah satu masalah yang dihadapi hingga saat ini. Hal tersebut dikarenakan banyaknya hambatan perizinan atau birokrasi yang rumit sehingga waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis di Indonesia memakan waktu cukup lama.
Peraturan dan perijinan yang diperlukan untuk memulai suatu usaha sangat membingungkan dan inkonsisten antara satu ijin dengan ijin lainnya, atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah (LPEM UI, 2013).
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan untuk menyederhanakan prosedur dalam memulai bisnis di Indonesia diantaranya dengan penyederhanaan proses perizinan, membangun titik akses tunggal atau pembentukan pusat pelayanan terpadu, dan pemberlakuan sistem online dan sistem elektronik untuk memperlancar proses permohonan izin, serta persetujuan-persetujuan berbasis risiko (Doing Business di Indonesia, 2010).
Untuk meningkatkan peringkat Indonesia, Policy makers juga perlu mengadopsi teknologi yang memudahkan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha, menurunkan biaya transaksi, dan meningkatkan transparansi. Sebagai contoh negara Singapura. Kota-kota di Singapura bekerja secara global dengan baik dalam hal kemudahan mengurus perijinan, mendirikan bangunan dengan menerapkan sistem Building and Construction Authority yang memberikan kemudahan bagi publik untuk mengakses informasi dan memungkinkan diajukannya semua dokumen secara online. Sistem pengajuan permohonan secara online tersebut berhasil mengurangi 40% dari waktu kajian.
Saat ini di Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat serta menetapkan Standar Operation Procedure (SOP) sebagai benchmarking pembenahan investasi di Indonesia dan langkah awal untuk mengatasi masalah perizinan (RadarPena.com, 2015). Dengan demikian, Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi dari luar negeri (Foreign Direct Investment).