Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya

Selasa, 07 Juli 2015 – 06:00 WIB
Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya - JPNN.COM


BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Alasanya, karena sudah betah dan ingin berlama - lama di dalam penjara.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 81 jo 82 KUHPidana tentang pencabulan anak. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider dua bulan," kata Cahyono menyelesaikan pembacaan putusan.

Mendengar vonis majelis hakim, pria berusia 20 tahun itu langsung mengajukan banding. Ia mengaku tak terima dengan vonis 6 tahun tersebut.

“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Sulaiman singkat kepada majelis hakim.

Di luar ruang sidang, Sulaiman menyampaikan alasanya ingin mengajukan banding. Menurutnya, hukuman enam tahun penjara itu terlalu ringan, apalagi saat ini ia sudah betah di dalam sel tahanan dan ingin mendapat hukuman lebih berat.

“Tidak apa nanti kalau banding saya dijatuhi hukuman lebih berat, 10 tahun pun tak apa, enak di dalam daripada di luar,” ujarnya sembari digiring petugas ke ruang tahanan sementara.

Sebelumnya JPU Aji Satrio Prakoso mendakwa Sulaiman dengan pasal 81 junto 82 KUHPidana, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, red) pada awal tahun lalu.

BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News