Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu

Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:17 WIB
Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu - JPNN.COM
Korban. Ilustrasi Foto: pixabay

“Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tutur Sunaryo.

Petugas menangkap Yulius kurang dari sembilan jam setelah penganiayaan terjadi.

“Pelaku ditangkap di indekos di Gang Muria, Pontianak Barat,” tegas Sunaryo.

Dia menjelaskan, Yulius dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Sky/rakyat kalbar/jpnn)

Petugas Sungai Pinyuh, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Yulis Mario yang merupakan pelaku pemukulan terhadap dua wanita bernama Viska dan Andriani.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close