Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:17 WIB
“Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tutur Sunaryo.
Petugas menangkap Yulius kurang dari sembilan jam setelah penganiayaan terjadi.
“Pelaku ditangkap di indekos di Gang Muria, Pontianak Barat,” tegas Sunaryo.
Dia menjelaskan, Yulius dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Sky/rakyat kalbar/jpnn)