Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:27 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tutupnya. (mcr35/jpnn)