Edarkan Narkoba, Wanita Uzbekistan Diciduk
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:34 WIB
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP. Dia mengatakan, sebelum menangkap Natasya, pihaknya menangkap Deddy, 28, di rumah kontrakannya di Jalan Krekot Bunder IV No 34 C, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (30/5) lalu. ”Dari dalam rumah itu kami temukan 1,2 gram sabu-sabu, 1.010 butir ineks, 302 gram cairan MDMA sebagai bahan campuran pembuat ineks,” terang Anjan.
Kepada penyidik, Deddy mengungkapkan kalau salah satu pengedarnya bernama Natasya yang berperan mengecerkan ineks dan sabu-sabu dagangan Deddy. Keseokan harinya Natasya dibekuk dengan barang bukti 3 gram sabu-sabu. ”Narkoba itu diedarkan NA (Natasya) ke kalangan wanita penghibur. Khususnya wanita penghibur dari luar negeri,” ungkap Anjan lagi.
Deddy juga mengakui kalau pemodal alias bosnya berinisial DL yang saat ini meringkuk di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur dan AY yang juga mendekam di di LP Cipinang dalam kasus yang sama. ”Keduanya sudah kami amankan. Sedang seorang lagi berinisial AH masih dalam pengejaran,” tukas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini. (ind)