Edi Budoyo: Yang belum Lapor LHKPN segera Selesaikan, Ini Kewajiban Kita
![Edi Budoyo: Yang belum Lapor LHKPN segera Selesaikan, Ini Kewajiban Kita Edi Budoyo: Yang belum Lapor LHKPN segera Selesaikan, Ini Kewajiban Kita - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/03/06/asn-pemerintah-kabupaten-saat-mengikuti-apel-gabungan-di-hal-nvg5.jpg)
Kemudian Pemerintah Distrik Manokwari Utara, Manokwari Barat, Manokwari Timur, Tanah Rubuh, dan Masni.
"Kewajiban harus dilaksanakan oleh semua mulai dari staf, pejabat eselon IV sampai pimpinan," jelas Edi Budoyo.
Menurut dia, setiap OPD berkewajiban menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
Penyusunan LPPD maupun LAKIP tetap mengacu pada dokumen rencana kerja (renja) dan rencana kerja strategis (renstra) masing-masing OPD. "Ada juga yang belum buat LPPD, yaitu Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Inspektur Manokwari Khumaidi mengatakan pihaknya terus mendorong agar 30 pejabat tersebut segera menyelesaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2023.
Inspektorat senantiasa membuka ruang konsultasi bagi pejabat agar dapat merampungkan pelaporan melalui website. "Karena belum semua pejabat menguasai cara pelaporan lewat website, jadi, kita harus bantu," ucap Khumaidi.
Dia menjelaskan LHKPN Kabupaten Manokwari sejak 2016 hingga 2022 selalu mencapai 100 persen.
Dengan demikian, pelaporan 2023 harus direalisasikan semua pejabat sebagai bentuk kedisiplinan terhadap aturan perundang-undangan. (antara/jpnn)