Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edi Lemkapi Minta Polri Usut Dugaan Suap Penerimaan Bintara secara Pidana

Rabu, 08 Maret 2023 – 14:05 WIB
Edi Lemkapi Minta Polri Usut Dugaan Suap Penerimaan Bintara secara Pidana - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. ANTARA/HO-Lemkapi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan perilaku sejumlah oknum polisi di Polda Jawa Tengah yang diduga terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022 memprihatinkan dan memalukan bagi Korps Bhayangkara.

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses oknum polisi yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022.

“Kami yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekali pun jika ada indikasi mereka terlibat," ungkap Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan.

Lemkapi pun meminta kepada Polri agar kasus suap penerimaan calon polisi di Polda Jateng diusut secara pidana.

Selain sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, kata Edi, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3), mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Edi Lemkapi meminta kepada Polri agar kasus suap penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng diusut secara pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News