Edi Warman Sangat Bejat, Tega Cabuli Keponakan 2 Kali, Lihat Tampangnya
Senin, 10 Januari 2022 – 16:06 WIB
Polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
"Hasilnya visum, terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)