Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda mengeduksi calon pekerja migran Indonesia agar memahami aturan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (OPP).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur itu dihadiri 55 calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hongkong.
"Pada kegiatan ini, kami memberikan informasi seputar ketentuan barang kiriman," kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari melalui keterangan yang disampaikan, Senin (16/1).
Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN," terangnya.
Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Dian menyampaikan ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku.
"Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman," paparnya.
Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri maupun tata cara pendaftaran IMEI.