Edward Dituntut 18 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beri Nasihat
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Senin (3/12) kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menilai Edward terbukti bersalah atas perannya dalam mengatur transaksi jual-beli saham, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut terdakwa ESS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya cukup berat, yakni 18 tahun penjara.
"Terdakwa tidak melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham Dapen. Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599, 4 miliar," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam kesempatan itu juga memberi nasihat untuk Edward.
"Kami berharap agar terdakwa yang kami berikan waktu seleluasa mungkin opname cepat sembuh, juga bisa memanage hati dan perasaan, karena bisa saja semua sakit yang saudara alami ini, akibat dari pikiran yang tidak siap menerima kenyatan proses hukum yang harus dijalankan," kata Sunarso.
Semengara terkait permintaan tim penasehat hukum agar Edward mendapat penetapan pengalihan status tahanan, rumah, kota atau ditangguhnya sepenuhnya, masih dalam pertimbangan majelis hakim. Untuk sementara yang bisa diberikan pembantaran, yang tidak masuk dalam hitungan masa hukuman.(chi/jpnn)