Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Dua orang anggota DPR RI menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi PKB ini bernama Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).
Keduanya mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2024).
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan Gugatan M Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dalam keterangannya, Selasa (12/11/2014).
Taufik mengatakan sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari ini, Rabu (13/11) dan Selasa pekan depan.
“Jadi, kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami mau dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.”
Sebelumnya diketahui, anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB dan telah dilakukan penggantian sebagai Caleg DPR RI Terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.
Keduanya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI dan memerintahkan untuk tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029.