Edward: Susno Tiup Peluit, Biarlah Kereta Berjalan
Kamis, 06 Mei 2010 – 16:59 WIB
Dalam KUHAP, kata Edward, tidak ada ketentuan pemanggilan saksi harus dicantumkan tersangkanya. “Kita sama-sama belajar KUHAP, tidak harus mencantumkan tersangka saat memanggil saksi. Contohkan, kalau mobil Anda hilang di garasi, apakah langsung ditetapkan tersangka, 'kan harus diperiksa dulu pemilik rumah, orang-orang yang dianggap mengetahui, barulah dari pemeriksaan itu dikembangkan ke tersangka,” bebernya.
Mobil hilang ‘kan ada pelapornya? “Dalam kasus Arwana, ‘kan Pak Susno yang niup peluit saat di DPR. Awalnya kita tidak tahu Arwana ini adalah masalah, tapi setelah diungkap Pak Susno di DPR barulah kita tahu. Sekarang, karena peluit sudah ditiup, kereta jalan, jangan distop dulu keretanya, biarlah berjalan,” beber Edward.