Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 – 22:35 WIB
Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat memaparkan pelaku. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polresta Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close