Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 05 Januari 2022 – 22:35 WIB
Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)