Edy Nirwansyah Selalu Incar Anak Perempuan yang Pulang Mengaji, Oh Ternyata…
“Kami masih dalami, apakah ada kemungkinan korban lain. Untuk tahun 2019 ini, pelaku mengaku ada 3 orang yang menjadi korbannya,” tambahnya.
Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya (penjara) di atas 10 tahun,” ungkapnya. Sementara itu, pelaku yang telah mengenakan baju oranye dengan tangan terborgol, mengaku khilaf selama melakukan aksinya. Padahal aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2016, atau 3 tahun silam.
Pelaku juga mengaku, tidak memiliki masalah dengan istrinya. Begitu juga istrinya, juga tidak mengalami masalah. Masih bisa memberikannya kepuasan batin saat berhubungan intim.
BACA JUGA: Berita Duka, Budi Santoso Meninggal Dunia
Hanya berahinya yang sulit dikendalikannya. Yang terkadang naik secara tiba-tiba. Sehingga dirinya nekat untuk mencari mangsa, guna memuaskannya. “Setelah main, saya kasih uang, terus saya bilang (kepada korban), jangan kasih tahu siapa-siapa,” ujarnya tertunduk.
Pelaku mengaku sangat malu terhadap anak dan istrinya. Ia juga menyesali perbuatannya, karena terlalu mengikut hawa nafsunya hingga lupa pada anak dan istrinya. “Lokasinya berbeda-beda. 4 kali di Limunjan, 2 kali di Gunung Tabur, dan 3 kali di kawasan Sambaliung,” tutupnya. (*/hmd/udi)