Edy Rahmayadi Minta Warga Lapor Kalau Ada Tarif PCR di Atas Rp 300 Ribu
jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Letjen (Purn) Edy Rahmayadi meminta warganya melapor bila masih menemukan adanya penyedia layanan uji polymerase chain reaction (PCR) yang menetapkan tarif di atas Rp 300 ribu.
Edy Rahmayadi menyatakan bahwa masyarakat bisa melapor langsung di Pemerintah Provinsi Sumut, yakni ke Dinas Kesehatan Sumut, maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Rabu (3/11).
Pihaknya berharap penyedia layanan uji PCR mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi Rp 300 ribu. "Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan penyedia layanan uji PCR apabila membangkang.
Dia menegaskan soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu, akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
“Saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," ujarnya.
Menurut Edy, warga tentu saja akan memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.
Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR.