Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya
Kuasa Hukum Coki Aritonang dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) Gumilar Aditya Nugroho membenarkan informasi terkait jawaban somasi yang disampaikan Pemprov Sumut itu.
Namun, surat balasan itu baru sampai ke Coki Aritonang pada Selasa (4/1) dan baru diserahkan kepada kuasa hukumnya pada Kamis (6/1) malam. Dia memperkirakan surat lama diterima karena dalam pengiriman ekspedisi.
"Kami sudah menerima balasan somasi, terkait somasi yang dulu pernah kami layangkan. Surat ini kami terima dari bang Coki," jelas Gumilar kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1).
Terkait permintaan tabayun yang disampaikan oleh Pemprov Sumut, Gumilar sangat mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya langkah itu menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan antara Coki dan Edy Rahmayadi.
"Karena pada prinsipnya Bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang untuk Pak Gubernur mediasi," ujarnya.
Gumilar mengungkapkan pihaknya juga sudah memberikan balasan atas jawaban somasi itu.
Namun, bagaimana proses tabayun, Gumilar mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan Gubernur dan Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Berpesan Begini