Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah
Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
"Diajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya."
"Nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukan."
"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Keputusan diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3).
Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPRD sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (Antara/jpnn)