Effendy Ungkap Kejanggalan Putusan UU Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak Effendi Gazali mencium kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945. Pasalnya, MK tidak konsisten tentang waktu pembacaan putusan sidang.
Effendy mengungkapkan, awalnya MK melalui surat kepada pihaknya menjanjikan pembacaan putusan pada 26 Maret 2013. Namun, pada bulan Mei 2013, MK mengaku masih bermusyawarah mengenai perkara yang diajukan.
"Yang paling lucu, kami mengirim surat ke MK pada Mei 2013, bagaimana keputusan kami di jawab MK, tanggal 30 Mei yang dikirim oleh ketua panitera Sidahuruk, isi suratnya 'berdasarkan arahan bapak ketua MK, bahwa saat ini perkara a quo dalam proses pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rapat tertutup," kata Effendy dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).
Pakar komunikasi politik ini tak ingin menuding MK berbohong. Namun, ia menyayangkan sikap aneh MK dalam menyikapi uji materi aturan pemilu serentak.
Padahal, sambungnya, MK bisa saja mengajak pihak terkait untuk duduk bersama membahas mepetnya waktu terkait pelaksanaan pemilu serentak. Apalagi, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak sudah memohon kepada MK agar putusan dijatuhkan pada April 2013, sehingga pemilu serentak dapat digelar pada Pemilu 2014.
"Barangkali mereka gugup bagaimana mereka menentukan keputusan yang mepet-mepet tak bs dilaksanakan. Tapi bagaimana cara kelihatannya supaya tidak ada masalah. Saya tidak anggap mereka bohong tapi caranya kurang pas," ucap Effendy. (dil/jpnn)