Eiit...Koh Ahok Berubah Pikiran
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah, Senin (18/7).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mengizinkan PNS untuk mengikuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan yang dituangkan lewat surat edaran bernomor 4 tahun 2016 itu. Rupanya, gubernur yang akrab disapa Ahok itu berubah pikiran.
”Saya enggak menentang. Itu nyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orangtua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. It's okay saja,” terangnya di Balai Kota, kemarin (15/7).
Soal izin terhadap pegawai yang harus mengantar anak pada hari pertama ke sekolah, Ahok mengatakan hal itu tidak usah diperdebatkan. Pasalnya, setiap pegawai memiliki hak cuti selama 12 hari kerja. Setiap pegawai boleh mengajukan izin setengah hari atau sehari penuh untuk tidak masuk kerja.
”Dalam sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari atau setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke kok,” terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Jika atasan tidak memberikan izin, bisa saja pegawai menggugat atasannya karena setiap pegawai memiliki hak tersebut.
”Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos, kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi kalau PNS. Persoalan saya enggak ikut (antar anak hari pertama sekolah), istri saya yang ikut, itu urusan masing-masing keluarga,” cetus Ahok.
Ahok sebelumnya mengatakan menolak memberi kelonggaran PNS DKI untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah meski dia mendukung surat edaran Menteri Anis Baswedan tersebut.