Eitt, Ini Hukuman Jika Tak Mau Bayar THR
jpnn.com - PALANGKA RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng meminta perusahaan agar melakukan pembayaran H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kami minta paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus dan wajib dibayarkan untuk THR, para pekerja atau buruh perusahaan seluruh Kalteng,” terang Kadisnakertrans Kalteng Hardy Rampay Kalteng Pos, Rabu (15/6)/.
Berdasarkan data di Disnakertrans Kalteng, ada 2.678 perusahaan besar, menengah dan kecil dari berbagai sektor. Seperti pertambangan, perkebunan, jasa dan lainnya. Total tenaga kerjanya sekitar 26.7000 orang.
“Apabila tidak segera memenuhi kewajiban mereka, maka akan diberi sanksi dan denda kepada perusahaan tersebut,” tegas Hardy. (ari/ala/al/jos/jpnn)