Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eittts… Mau Ambil Gaji? Bayar PBB Dulu!

Sabtu, 23 Mei 2015 – 03:54 WIB
Eittts… Mau Ambil Gaji? Bayar PBB Dulu! - JPNN.COM

jpnn.com - KUPANG - Kebijakan baru Wali Kota Kupang Jonas Salean mendapat apresiasi dari DPRD Kota Kupang. Kebijakan yang baru dikeluarkan wali kota, Kamis (21/5) itu adalah mewajibkan para PNS di wilayahnya untuk menunjukkan struk/bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengambil gaji. 

Kebijakan sebagai upaya menyadarkan aparat pemerintah taat pajak. Ini juga akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat bayar pajak. Masyarakat akan membayar pajak tepat waktu. Dengan begitu, target pemerintah terhadap kenaikan PAD dapat tercapai. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle, Jumat (22/5), mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, warga Kota Kupang akan terbangun kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu. "Saya rasa kebijakan ini untuk memberikan contoh bagi masyarakat untuk taat bayar pajak," kata Melki di gedung DPRD Kota Kupang. 

Ia menyebutkan, jika pembayaran pajak lancar maka target pendapatan Rp 10 miliar akan tercapai. 

Menurut politisi Partai Hanura itu, kebijakan yang diambil wali kota itu bisa memacu masyarakat sebagai wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kepada negara. Dan, lebih khusus, aparat pemerintah harus menjadi contoh sebagai pembayar pajak yang taat. 

Untuk itu, kebijakan tersebut perlu didukung seluruh PNS. Sebab, bagaimanapun PBB merupakan salah satu pendapatan pemerintah untuk menjalankan proses pembangunan berkelanjutan. Ia pun mengimbau PNS di lingkup Pemkot Kupang agar taat terhadap kebijakan wali kota tersebut. 

"Sampai 1 Juni nanti, masih cukup waktu bagi PNS untuk mengurus pelunasan PBB-nya," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Jonas Salean saat membuka pekan pelayanan pajak di Kantor Dispenda Kota Kupang, Kamis (21/5) mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang berlaku untuk penerimaan gaji per 1 Juni 2015 mendatang. Semua PNS yang hendak menerima gaji wajib melampirkan bukti pelunasan PBB. 

KUPANG - Kebijakan baru Wali Kota Kupang Jonas Salean mendapat apresiasi dari DPRD Kota Kupang. Kebijakan yang baru dikeluarkan wali kota, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News