Ekonom ITS: Pembebasan Fiskal Bisa Menguntungkan Industri Emas Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Arman Hakim Nasution menilai langkah pemerintah yang membebaskan fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen terhadap komoditas emas sangat tepat.
Menurutnya, emas termasuk dalam daftar komoditas strategis bebas fiskal khususnya PPN.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global
‘’Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen,’’ kata Arman dalam keterangannya hari ini.
Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak.
Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPH Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Untuk Ekspor Perhiasan Emas yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak serta pemberlakuan kode seperti HS Code 71.06 (perak) dan 71.08.12.10 (emas ingot) yang dikenakan bea masuk nihil berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
Berbagai kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk mendukung peningkatan ekspor perhiasan emas Indonesia yang telah menggabungkan kekuatan mesin dan keahlian manusia.
Sebagai perbandingan, industri perhiasan emas di Italia lebih bergantung pada kekuatan mesin sedangkan industri perhiasan emas di Malaysia mengandalkan keahlian manusia