Ekonomi Digital Booming, Apakah Pemerintah Indonesia Sudah Lindungi Warganya?
Pelaku sempat menulis surat permohonan maaf kepada istri dan anaknya, serta meminta agar OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang ia sebut sebagai "jebakan setan".
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan keterlambatan pembayaran kerap membuat peminjam menerima berbagai bentuk intimidasi, karena penyedia jasa pinjaman dapat mengakses kontak telepon milik peminjam.
"Hal ini sepatutnya dapat dihindari dengan cara, konsumen lebih memperhatikan hak dan kewajibannya," ujar Assyifa Szami Ilman, peneliti CIPS.
"Mereka berhak mengakses semua informasi dan pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka," tambahnya.
YLKI telah meminta agar pemerintah tidak hanya "mencari untung" dari manfaat ekonomi digital, tetapi pada saat yang sama mengabaikan perlindungan konsumen.
"Sampai detik ini RUU tentang transaksi online masih belum disahkan padahal ini payung hukum yang efektif," tegas Tulus.
Ikuti berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.