Eks Anggota Dewan dan Istri Hobi Sama: Tukang Sunat Uang
jpnn.com, CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis, Jabar, menahan mantan anggota DPRD Ciamis periode 2009-2014 HD (49) dan istrinya, CS (40), seorang PNS, kemarin (14/8). Mereka dititipkan di Lapas Klas II B Ciamis.
Keduanya tersangkut kasus dugaan pemotongan bantuan dana hibah perikanan yang bersumber APBD Ciamis 2015. Akibat perbuatan suami-istri itu, negara dirugikan Rp 200 juta.
Kemarin siang, keduanya dilimpahkan dari Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Sekitar pukul 11.00, didampingi Unit Tipikor Polres Ciamis, mereka menuju Kejaksaan Negeri Ciamis di Jalan Siliwangi. Keduanya melewati jalan belakang.
Lalu menuju ruang depan kejaksaan. HD dan istrinya pun menjalani pemeriksaan cukup lama dan menjalani tes kesehatan oleh dokter.
Pukul 15.00, HD dan CS digiring anggota Kejaksaan Ciamis menuju mobil Kijang Nopol 1495 WP. Kendaraan itu lalu menuju LP Klas II B Ciamis, tempat keduanya menjalani penitipan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kartono Gumilar SIP menjelaskan pelimpahan dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis, karena berkas kasus keduanya telah lengkap.
HD dan istrinya, CS disangkakan bersama-sama melakukan pemotongan uang 79 kelompok pembudidayaan ikan atau bantuan benih di Kabupaten Ciamis.
Anggaran dana bantuan benih itu berasal APBD Ciamis tahun 2015. Totalnya Rp 1,7 miliar. Polisi saat itu menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pemotongan bantuan itu. Lalu, dilakukan penyelidikan intensif. Saksi-saksi diperiksa.