Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Anggota Front Pembela Islam Masih Bisa Membentuk Organisasi Baru

Sabtu, 02 Januari 2021 – 18:16 WIB
Eks Anggota Front Pembela Islam Masih Bisa Membentuk Organisasi Baru - JPNN.COM
Anggota DPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan, para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membentuk organisasi lain dengan menggunakan akronim FPI. 

Pasalnya, kata dia, surat keputusan bersama (SKB) yang dibuat pemerintah hanya melarang keberadaan organisasi dengan nama Front Pembela Islam.

"SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain, meski singkatannya dibuat sama," kata Arsul dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (2/1).

Menurutnya, para mantan anggota Front Pembela Islam masih memiliki hak berserikat dan berkumpul. Termasuk mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan.

"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam, secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut," beber dia.

"Soal apakah kalau diajukan pendaftaran kepada Kemendagri akan ditolak atau tidak, itu soal lain," ungkap Arsul.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Arsul Sani mengatakan, para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membentuk organisasi lain dengan menggunakan akronim FPI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close