Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Bos BUMN China Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dua Dosanya

Rabu, 06 Januari 2021 – 05:56 WIB
Eks Bos BUMN China Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dua Dosanya - JPNN.COM
Pekerja merapikan bendera partai baru menjelang perayaan pendirian Partai Komunis China, di sebuah bengkel di Hangzhou, provinsi Zhejiang, China, Kamis (28/6/2018). Foto: REUTERS/Stringer

jpnn.com, TIANJIN - Majelis hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin menjatuhi hukuman mati kepada Mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin.

Bekas pimpinan perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu telah mengaku bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.

Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.

Lai yang kini memasuki usia 59 tahun itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC).

Pria kelahiran Jiangxi itu dipecat dari Partai Komunis China (CPC) pada 17 April 2018 atas tuduhan pelanggaran disiplin.

Sehari sebelumnya, dua profesional telah dipecat dari kepengurusan CPC atas berbagai tindak pelanggaran disiplin.

Mantan direktur dok perkapalan sekaligus mantan kepala divisi pengangkutan pesawat Hu Wenming dipecat dari CPC atas tuduhan suap dan penyalahgunaan jabatan.

Seorang mantan bos BUMN China yang juga eks petinggi Partai Komunis dijatuhi hukuman mati akibat melakukan dua kejahatan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News