Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.
Sementara mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Sedangkan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Hakim menyebut perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 miliar. Namun baru dikembalikan sejumlah Rp1,7 miliar.
"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," ujar hakim Sukartono di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11).
Hakim Sukartono mengungkap ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara. Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G menjadi dikurangi karena adanya pengembalian tersebut.