Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Bupati Buru Ramli Umasugi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 02 Juni 2022 – 22:51 WIB
Eks Bupati Buru Ramli Umasugi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoira. Foto: Dokumentasi/Antara

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku menerapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melayangkan pemanggilan eks bupati dua periode itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6).

Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta hingga Sabtu (4/6) nanti.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyampaikan Ramli Umasugi sudah menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.

“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Kombes Roem.

Penetapan Ramli Umasugi sebagai tersangka buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya di Bandara Namniwel.

Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari tahun lalu.

Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil alih Polda Maluku.

Polda Maluku menetapkan eks Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close