Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Didakwa Menerima Uang Jual Beli Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya secara virtual, Senin (30/8).
Sidang pertama itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono.
Novi tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah.
Andie menyampaikan bahwa Novi sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa sengaja mendapatkan uang tidak melaksanakan kewajibannya dalam seleksi pengisian perangkat desa.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata dia.
Novi juta terbukti bersalah setelah memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui camat di Kabupaten Nganjuk.
"Kepala desa diminta memberikan uang masing-masing sebesar sepuluh juta sampai lima belas juta rupiah," lanjut dia.
Sementara itu, Tis'at Afriyandi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Menurut dia ada dakwaan alternatif yang disampaikan JPU.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut, pada prinsipnya terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi minggu depan," ujar dia.
Tis'at menambahkan ada beberapa hal yang dipertimbangkan sebelum pengajuan eksepsi. Salah satunya dakwaan JPU yang dinilai kabur.
"Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut. Lebih jelasnya nanti di eksepsi itu akan kami bedah satu-persatu," pungkas Tis'at. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: