Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan

Rabu, 08 April 2020 – 17:15 WIB
Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan - JPNN.COM
TAHANAN KPK: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (2/8) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Vonis terhadap Andra lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (tan/jpnn)

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, terkait kasus suap.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close