Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar
jpnn.com, MEDAN - Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial MB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.
"Hari ini, penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada MB," ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Selasa.
Muttaqin melanjutkan MB merupakan atasan dari AD yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.
Adapun modus perbuatan tersangka AD dan MB diduga memungut pajak PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 dan PPN tahun anggaran 2018, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, juga tidak membayar terhadap 12 transaksi yang telah dicatat, dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD.
Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203.
"AD selaku bendahara penerimaan yang atasannya MB, tersangka mengetahui dan atas perintahnya," ucapnya.
Kerugian keuangan negara ini, menurut Muttaqin sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI Nomor 06 tanggal 16 Februari 2024.