Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Dirut Garuda Indonesia Diganjar 8 Tahun Penjara

Jumat, 08 Mei 2020 – 19:36 WIB
Eks Dirut Garuda Indonesia Diganjar 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Selain kurungan, Emirsyah juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Selain itu, Emirsyah juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Uang pengganti itu
selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hakim juga meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Hakim menilai Emirsyah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Hakim juga memiliki penilaian yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News