Eks Kades Ini Habiskan Dana Desa untuk Berfoya-foya, Sontoloyo
Kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018. "Bisa dikatakan gali lobang tutup lobang," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019 sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang- senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa. "Itu pengakuannya, " ungkapnya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tersangka Rajiman mengatakan kalau hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak semuanya ia raup. Ada juga perangkat desa lainnya, dan orang lainnya.
"Namun, tidak ada barang bukti. Sebagian lainnya untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya, dan juga untuk senang-senang,” aku Rajiman.(*/sumeks)