Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 12:38 WIB
Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu - JPNN.COM
Eks Ketua Bawaslu RI Muhammad saat webinar membahas wacana pelantikan serentak kada hasil Pilkada 2024, yang digelar MIPI, Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.

Perppu tersebut untuk mengatur bahwa pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan serentak.

Wacana yang berkembang, pelantikan kada-wakada hasil Pilkada 2024 harus dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.

Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, sama sekali tidak mengatur mengenai pelantikan secara serentak.

Guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menilai, hal tersebut merupakan hal aneh dan lucu.

“Pilkada serentak, dengan tahapan yang serentak, jadi lucu jika pelantikannya tidak serentak,” ujar Muhammad saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8).

Lebih lanjut Muhammad menjelaskan, pelantikan kepala daerah merupakan saripati atau mahkota dari seluruh tahapan pilkada.

“Ok, kita tidak perlu meratapi hal ini, karena masih ada mekanisme perppu. Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak, perlu diatur pelantikan serentak, pintu masuknya Perppu,” ujar Muhammad, yang juga mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

Eks Ketua Bawaslu RI Muhammad mendorong diterbitkan Perppu untuk mengatur pelantikan serentak kada hasil Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News