Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyoroti penetapan status tersangka kasus korupsi untuk mantan Ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Chuck Suryosumpeno. Halius yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga status tersangka untuk Chuck sarat kejanggalan.
Halius menilai kinerja Chuck di Korps Adhyaksa selama cukup moncer. Meski belum pernah menjadi atasan Chuck secara langsung, tapi Halius mencermati kiprah mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu.
"Saya memang belum pernah menjadi atasan langsung Chuck. Namun saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas sebagai jaksa dan sangat loyal pada institusi dan pimpinannya sejak dia bertugas menjadi jaksa di Pulau Batam dan saya saat itu menjabat sebagai kepala cabang Kejaksaan Negeri di Moro, Kepulauan Riau di tahun 1980-an,” kata Halius di Jakarta, Senin (12/11).
Halius menilai Chuck adalah jaksa cerdas dan sering melakukan terobosan. Salah satunya adalah Kampus Adhyaksa Loka di Ceger, Jakarta Timur yang tak luput dari peran Chuck.
Selain itu, Chuck juga punya catatan penting saat menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung. "Bayangkan, sudah berapa jaksa yang ditempatkan sebagai Kabag Rumah Tangga, hanya Chuck yang berani mampu merubah wajah Kejaksaan Agung sedemikian rupa yang kemudian sangat bermanfaat hingga saat ini," ujarnya.
Halius menilai Chuck ketika ditugaskan di mana pun selalu menunjukkan prestasinya. Salah satu yang paling tampak adalah kepemimpinan Chuck di Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Chuck, kata Halius, mampu mampu membangun akses internasional. Bahkan, hasilnya terlihat nyata dengan berhasil mengembalikan barang sitaan bernilai triliunan.
"Dengan prestasi itu saya sudah tidak kaget lagi, itulah Chuck yang saya kenal. Di dalam otaknya hanya ada kejaksaan saja, tidak ada yang lain,” kata Halius.