Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Kamis, 28 Mei 2020 – 20:02 WIB
Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta - JPNN.COM
Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5-3-2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwakan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap itu diterima Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri dari calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

JPU KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5).

Dalam sidang ini, Wahyu disebut terdakwa I, sementara Tio sebagai terdakwa II.

"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," ujar Jaksa Takdir dalam dakwaannya, Kamis (28/5).

Jaksa menyebut uang diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Kasus ini bermula ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu diselenggarakan.

Nazarudin merupakan pemenang di Dapil Sumatera Selatan I.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwakan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap sebesar SGD 57.350.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News