Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwakan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap itu diterima Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri dari calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
JPU KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5).
Dalam sidang ini, Wahyu disebut terdakwa I, sementara Tio sebagai terdakwa II.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," ujar Jaksa Takdir dalam dakwaannya, Kamis (28/5).
Jaksa menyebut uang diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kasus ini bermula ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu diselenggarakan.
Nazarudin merupakan pemenang di Dapil Sumatera Selatan I.