Eks KSAU Ini Sungguh Berikan Contoh Tak Baik, Tirulah Wapres Boediono
Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.
Irfan Kurnia merupakan terdakwa tunggal yang dianggap melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU.
Para personel TNI AU tersebut ialah Fransiskus Teguh Santosa selaku Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017. (JPNN)
Video Terpopuler Hari ini: