Eks Nasabah Bank Global Demo Menkeu
Senin, 07 September 2009 – 12:03 WIB
Secara kronologisnya, kasus Bank Global mulai tercuat pada 31 Mei 2004 di mana, Surat Bank Indonesia No 6/38/DPwB11/Rahasia perihal Tingkat Kesehatan Bank Global, yang menerangkan Bank Global tergolong bank sehat, dan pada 10 September 2004, Bank Global dinyatakan sebagai bank umum peserta penjamin pemerintah oleh Depkeu Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah. Namun pada 13 Desember 2004 Bank Global kemudian dinyatakan dalam status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
Kemudian pada 13 Januari 2005 Bank Global telah dicabut izin usahanya oleh Gubernur BI berdasarkan Keputusan Gubernur BI No 7/2/Kep.GBI/2005. Setelah dicabut, Menkeu RI meminta kepada BPKP untuk melakukan verifikasi atas data informasi kewajiban Bank Global dan menyampaikan ke Menkeu.
Lalu pada 7 November 2005, Menkeu telah meminta nasabah Bank Global untuk mengajukan tagihan atas kewajiban Bank Global, di mana pengajuan tagihan itu disampaikan paling lambat 21 November 2005. Namun pada 28 Maret 2006, Menkeu mengeluarkan surat keputusan SR-47/MK.01/2006 soal penyelesaian penjamiman nasbah eks PT Bank Global Internasional ternyata tidak dijamin.