Eks Pejabat Bakamla Penerima Suap Kena Empat Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan. Terdakwa kasus rasuah pengadaan alat di Bakamla itu juga diperintahkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nofel Hasan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
Majelis hakim meyakini Nofel bersalah lantaran bersama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang SGD 104.500 dari pengusaha Fahmi Darmawansyah. Suap dari suami Inneke Koesherawati itu demi meloloskan usul tentang proyek satelit monitoring Bakamla yang kemudian masuk dalam APBN Perubahan 2016.
Majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan ataupun meringankan hukuman untuk Nofel. Pertimbangan yang memberatkan antara lain karena Nofel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain sikap Nofel yang sopan, berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah di hukum. Selain itu, Nofel yang menjadi tulang punggung keluarga dalam kondisi tak berpenghasilan sejak dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nofel yang duduk di kursi terdakwa menerima vonis majelis hakim. "Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, saya menerima hasil putusan," ujar Nofel.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir, akan minta pertimbangan dari pimpinan KPK," ujar JPU KPK.(rdw/JPC)