KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklaim setiap saksi yang diperiksa, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengetahui proses pengadaan satellite monitoring Bakamla pada APBN-P 2016. Karena itu, KPK memanggil politikus NasDem itu dalam rangka mengembangkan kasus itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan tidak benar penyidik KPK kebingungan saat memeriksa Sahroni beberapa waktu lalu. Sahroni diketahui sempat diklarifikasi penyidik KPK terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.
"Saya kira tidak benar Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang dipanggil KPK tentu, orang-orang yang diduga mengetahui, melihat dan mengalami sendiri terhadap peristiwa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Fikri menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil ulang Sahroni apabila dibutuhkan keterangan lain. Namun, pria yang berlatar belakang jaksa ini menilai hal itu merupakan wewenang penyidik KPK.
Bahkan, kata dia, penyidik KPK juga berpeluang memanggil saksi lain yang mengetahui keterlibatan PT Merial Esa dalam perkara suap Bakamla.
"Adapun Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Fikri.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jumat (14/2). Setelah pemeriksaan itu, Sahroni mengaku ditanyai tiga pertanyaan yang isinya terkait bisnisnya pada masa lalu.
"Biasalah namanya waktu zaman saya dulu bisnis minta informasi, tetapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali saya enggak tahu," ujar Sahroni setelah pemeriksaan.