Eks Pejabat Dinas Bina Marga Era Ahok Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Alat Berat
"Syarat subjektif karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," tuturnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HD yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015 lalu. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU.
Tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
"Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU," jelas Ashari.
Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani berita acara penerimaan dan tanpa melakukan pemeriksaan fisik yang diserahkan oleh PT. DMU.
Ternyata, barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!