Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
Senin, 14 Oktober 2024 – 08:52 WIB
Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan mengaku dipaksa menyerahkan 'uang kewajiban' agar dana ADD kelurahan dan desa itu dicairkan.
Dari hasil audit kerugian negara akibat perbuatan keduanya yang masing-masing, satu terdakwa dan satu DPO mencapai Rp 5,79 miliar lebih.
"Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menangkap eks Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih buron," ujar Zulhelmi.(ant/jpnn)