Eks Pendamping PNPM Jangan Merasa Hebat
jpnn.com - YOGYAKARTA – Ratusan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) tidak memberikan perlakuan istimewa kepada para fasilitator eks PNPM yang ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui proses rekrutmen.
“Keputusan Kementerian DPDTT melakukan proses rekrutmen secara terbuka dan transparan merupakan jalan terbaik dalam mengimplementasikan UU Desa,” ujar Koordinator Umum Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Zamzami di halaman Gedung DPRD DIY, Rabu (13/4).
Zamzam meminta fasilitator eks PNPM yang hingga saat ini masih aktif sebagai pendamping desa, tidak menutup mata melihat kemampuan tenaga profesional di luar PNPM yang sebagian besar juga lebih ahli dalam hal pemberdayaan masyarakat.
“Kalaupun mereka (eks PNPM) merasa jumawa dan paling hebat, semestinya tidak perlu risau dan takut untuk mengikuti rekrutmen. Seleksi akan menentukan siapa yang ahli akan terseleksi dan layak menjadi pendamping desa, sebaiknya mereka tunjukan saja kemampuannya sebagai ahli pemberdayaan yang layak untuk dijadikan pendamping desa,” ujarnya.
Ia menduga, sikap para eks PNPM yang menuntut perpanjangan kontrak tanpa melalui proses rekrutmen tak lebih dari rasa khawatir akan kehilangan pendapatan yang besar dan gaya hidup mapan yang selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengganggu.
“Karena sudah terlanjur menikmati hidup mapan bertahun-tahun, merasa seolah-olah sudah dikontrak pemerintah seumur hidup. Padahal, sikap jumawa itu justru membuat progress kinerja mereka terus menurun dari tahun ke tahun, dan cenderung menjadi elit-elit yang mengendalikan desa,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima.
Zamzam menegaskan, pihaknya sangat mendukung keputusan Kementerian DPDTT yang akan melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka dan transparan. Sebab, dengan melakukan rekrutmen secara terbuka, semua lapisan masyarakat akan mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi pendamping desa.(gir/jpnn)