Eks Pendamping PNPM Mandiri Harus Ikut Aturan Kementerian Desa
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilakan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," ujar Erlani.
Sebagaimana diketahui, Kementerian DPDTT bertugas mengawal penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Guna mmastikan hal itu, Kementerian pimpinan Marwan Jafar itu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015).
Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal.
Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapus. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Perbedaan terakhir ialah penggunaan dana desa 2016, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan desa yang meliputi kategori desa tertinggal, sangat tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan dana desa, Kementerian DPDTT juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan dana desa selama 2015.
Di antaranya ialah pembentuan satuan tugas dana desa, membuat unit penanganan pengaduan melalui SMS Center dan media sosial, membangun sistem informasi transparansi keuangan desa sera membentuk tim monitoring dana desa yang bertugas meng-update perkembangannya setiap pekan.
Selain itu, ada juga pengawasan dana desa oleh lembaga swadaya masyarakat dan universitas. Kementerian DPDTT juga telah membentuk kelompok kerja masyarakat sipil pada 14 Maret lalu.
Pokja itu dibentuk untuk mengajak keterlibatan masyarakat sipil guna bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat Undang-Undang Desa.