Eks Pengacara PT Bumi Asih Jaya Divonis 10 Tahun Penjara
Sementara Jaksa Penununtut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, PN Tanjungpinang juga telah menjatuhkan vonis penjara 7 tahun kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini, Syafei. Ia merupakan pengacara negara Pemko Batam yang diberi kuasa untuk mengurus gugatan wanprestasi dana Askes, JTH PNS, dan THL Pemko Batam di PT BAJ senilai Rp 55 miliar.
Atas kuasa tersebut, Syafei bersama M Nasihan sebagai pengacara PT. BAJ memindahkan uang tersebut ke rekening bersama atas nama keduanya di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta. Terdakwa juga mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah, tanah, dan mobil pribadi. Sehingga uang Rp 55 miliar tersebut tinggal tersisa Rp 170 juta. (odi)