Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Penyidik KPK Harap Penyidik Mempertemukan Firli Bahuri dengan Alex Tirta

Rabu, 01 November 2023 – 14:31 WIB
Eks Penyidik KPK Harap Penyidik Mempertemukan Firli Bahuri dengan Alex Tirta - JPNN.COM
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengharapkan penyidik kepolisian mengonfrontir Firli Bahuri dengan pengusaha tempat hiburan Alex Tirta.

Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat antara Firli dengan Alex mengenai status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta.

Rumah itu diduga menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Yudi, dengan telah digeledahnya rumah tersebut maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut, tetapi juga menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Di sisi lain, lanjut dia, terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa tentu harus ditelusuri oleh penyidik. Apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media.

"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa," kata dia.

Yudi menilai titik itulah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik, apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut.

Menurut Yudi Purnomo, ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News