Eks Petinggi Hutama Karya Didakwa Atur Lelang Proyek Balai Pelatihan Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan didakwa melakukan pengaturan dalam proses lelang pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2011.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaturan dilakukan dengan mempengaruhi kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat pomitmen (PPK) dan panitia pengadaan proyek pembangunan BP2IP.
“(Pengaturan) untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan fee,” papar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/10).
Jaksa juga menyebut bahwa setelah mendapatkan proyek tersebut, Budi sebagai pimpinan Hutama Karya mensubkontrakan pengerjaan ke pihak lain tanpa seizin PPK. Dia pun membuat kontrak fiktif dan menggelembungkan biaya pengerjaan untuk menutupi 'arranger fee' tersebut.
“(Terdakwa) melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, sehingga bertentangan dengan Peratura Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” lanjut Jaksa Fikri.
Atas perbuatan tersebut, Budi terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)