Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar - JPNN.COM
Romy Rizki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNI cabang pembantu Bengkalis. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

Mereka adalah Eko Ruswidyanto, mantan pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) OBO Bengkalis, dan Doni Suryadi, mantan pegawai Penyelia Pemasaran di BNI Bengkalis.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Doni diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa 27 Februari 2024.

Sedangkan tersangka Eko diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu 28 Februari 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)

Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News