Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks PM Papua Nugini Ditangkap Polisi Gegara Proyek Generator dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2020 – 21:18 WIB
Eks PM Papua Nugini Ditangkap Polisi Gegara Proyek Generator dari Israel - JPNN.COM
Mantan PM Papua Nugini Peter O'Neill. Foto: Aaron Favila/AP

jpnn.com, PORT MORESBY - Mantan Perdana Menteri (PM) Papua Nugini Peter O'Neill berurusan dengan hukum. Kepolisian negeri di sebelah timur Papua itu menangkap O’Neill terkait kasus dugaan korupsi pengadaan generator.

O’Neill diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi PM karena mengarahkan pembelian dua generator dari Israel tanpa persetujuan parlemen Papua Nugini. Polisi menangkap mantan penguasa berusia 55 tahun itu pada Sabtu (23/5) di Port Moresby.

Asisten Komisoner Kriminal Kepolisian Papua Nudini Hodges Ette mengatakan, O’Neill ditangkap begitu tiba di Port Moresby setelah kembali dari Australia. Polisi langsung membawa O’Neill dan menginterogasinya.

Polisi menyangka O’Neill melakukan korupsi dalam pengadaan dua generator dari Israel senilai Papua New Guinea Kina (PGK) 50 juta atau setara USD 14 juta. Pembelian itu tanpa persetujuan parlemen maupun proses tender semestinya.

“Ada bukti layak untuk penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi jabatan,” ujar Hodges.

O’Neill menjabat PM Papua Nugini mulai 2011. Pria kelahiran 13 Februari 1965 itu baru lengser dari jabatan PM Papua Nugini pada Mei tahun lalu karena mengundurkan diri seiring ketidakpuasan rakyat terhadap kinerjanya yang tak kunjung berhasil dalam memakmurkan negerinya.

Namun, pandemi COVID-19 membuat O’Neill tak langsung menghuni tahanan. Sebab, dia harus menjalani karantina paling tidak selama 14 hari karena baru pulang dari luar negeri, sebagaimana protokol COVID-19.(REUTERS/ara/jpnn)

Kepolisian Papua Nugini menangkap mantan Perdana Mentery Peter O'Neill terkait kasus dugaan korupsi.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close