Eks Presiden Korsel Terancam Mati di Bui
jpnn.com, SEOUL - Park Geun-hye kemungkinan besar bakal menghabiskan seluruh sisa umurnya di balik jeruji besi. Kemarin (20/7) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk mantan presiden Korea Selatan (Korsel) itu.
Dia terbukti terlibat dalam sabotase Pemilihan Umum (Pemilu) 2016. Pada April, dia sudah divonis 24 tahun penjara. ’’Terdakwa menyalahkan asistennya dan menolak hadir di pengadilan,’’ terang hakim ketua Seong Chang-ho saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Reuters.
Park memang memboikot proses hukumnya dengan tidak pernah hadir dalam sidang. Presiden perempuan pertama Korsel itu mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia selalu yakin bahwa semua dakwaan yang ditimpakan kepadanya bermuatan politik.
Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara. Selain bui, politikus yang memilih melajang hingga sekarang itu harus membayar denda sebesar 3,3 miliar won atau setara Rp 42,15 miliar.
Park yang pernah masuk daftar 100 perempuan paling berpengaruh versi Forbes dinyatakan bersalah karena mengintervensi nomine kandidat Partai Senuri pada Pemilu Parlemen 2016. Tindakan itu menyalahi aturan. Park pun dianggap menyalahgunakan kekuasaannya.
Campur tangan Park juga merusak nilai-nilai demokrasi serta otonomi partai politik. Akibatnya, Senuri tidak mampu meraih kursi mayoritas di parlemen dalam pemilu tersebut.
Korea Herald mengungkapkan bahwa Park juga dinyatakan bersalah atas dakwaan penggelapan dan mengakibatkan kerugian uang negara. Dia menerima 3,5 miliar won (sekitar Rp 44,67 miliar) dari Badan Intelijen Nasional (NIS). Dana itu dia terima dalam rentang waktu Mei 2013 sampai September 2016.
Pengadilan menjelaskan bahwa NIS memang sudah biasa menyediakan anggaran tambahan untuk kantor kepresidenan. Dana itu seharusnya digunakan untuk pengamanan. Tapi, NIS malah menyerahkan anggaran tersebut ke istana kepresidenan Korsel, Cheong Wa Dae alias Blue House. NIS memberikan secara berkala dengan jumlah yang sama.